SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA
o
Australia terdiri dari 6 negara bagian
yang menjadi negara federasi
o
Bentuk pemerintahan : monarki
konstitutional
o
Sistem pemerintahan : parlementer
o
Bentuk negara : federasi
o
Terdapat 3 tingkat pemerintahan di
Australia yaitu, federal, negara bagian/teritori, lokal
o
Sistem parlemen yang terdiri dari dewan
perwakilan dan senat
o
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
menteri yang diangkat oleh parlemen
o
Menteri bertanggungjawab penuh pada
parlemen
o
Kepala negara Australia adalah kepala
negara inggris
o
Australia merupakan negara persemakmuran
inggris
o
Australia memiliki konstitusi
tertutulis/UUD
o
UUD Australia berisi rumusan
tanggungjawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri,
perdagangan, pertahanan dan imigrasi
o
Sistem pemerintahan Australia dibangun
atas tradisi demokrasi liberal
o
Pemerintah Federal menerapkan hukum yang dibuat oleh parlemen persemakmuran yang
mencakup bidang perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan,
imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran
bantuan lain
§ Negara
bagian Australia(New south wales, victoria, queensland, south australia,
western australia,dan tasmania) dan teritori(northern territory dan australian
capital territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan ,sekolah
umum,jalan dan lalu lintas, RS umum,
perumahan umum, dan peraturan bisnis
o
Pemerintah lokal berbentuk kota,
dewankota, atau shire yang bertanggungjawab untuk perencanaan kota,pesetujuan
bangunan,jalan lokal,parkir,perpustakaan,toilet umum, air dan
selokan,pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum.
o
Pajak lokal dipungut dari pemilik rumah
berdasarkan nilai rumah mereka, pajak
ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan.
Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
o
Memiliki parlemen yang bikameral terdiri
dari senat yang berisi 76 senator, dan sebuah dewan perwakilan yang memiliki
150 anggota
o
Setiap negara bagian diwakili 12 senator
yang masa jabatannya 6 tahun yang saling tertindih
o
Pemilihan anggota parlemen diadakan 3
tahun sekali dan hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan
o
Pemerintah dibentuk dewan perwakilan,
dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam dewan adalah perdana menteri
o Sistem
Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di
negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika
Serikat, dll.
ü Ciri-ciri
umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
Ø . Sumber Hukum :
1. Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).
Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan
hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2.
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3. Putusan
pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
Ø Peran Hakim :
1.
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2. Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
3. Namun,
bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang
dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan
perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika
sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Ø Penggolongannya :
1. Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum
publik dan hukum privat”.
2. Pengertian
yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem
hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah
hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law
of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang
perbuatan melawan hukum (law of tort).
SISTEM
PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
o
Afrika selatan menerapkan sistem politik
demokrasi anti-apartheid
o
Bentuk negara Afrika selatan adalah
kesatuan
o
Bentuk pemerintahan negara Afrika
selatan adalah republik
o
Sistem pemerintahan negara Afrika
selatan adalah presidensial
o
Parlemen
di Afrika terdiri dari 2 bagian yaitu, majelis nasional dan dewan
nasional provinsi
o
Setiap provinsi di Afrika Selatan
memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang diketuai oleh Perdana Menteri
o
Presiden merupakan pemimpin partai
mayoritas di parlemen
o
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan
o
Sistem pemilu secara perwakilan
proporsional
o
Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali
dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
o
Pemilu terakhir pada April 2004, dimana
partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
o
Partai ANC bersama partai kebebasan
Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
o
Partai oposisi utama termasuk : Aliansi
demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau
NNP (1,65%), dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
o
Jumlah lembaga legislatif di Afrika
selatan adalah 400
§ Afrika
selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
o
Sistem kepartaiannya multipartai
o
Perdana menteri sebagai kepala eksekutif
di masing-masing provinsi
o
Para menteri bertanggung jawab kepada
presiden
o
Jumlah provinsi di Afrika selatan ada 9
o
Jumlah anggota dewan nasional adalah 310
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA, AUSTRALIA DAN AFRIKA
Persamaan dan Perbedaan sistem pemerintahan
Australia dengan Indonesia
No.
|
Keterangan
|
Sistem Pemerintahan Indonesia
|
Sistem Pemerintahan Australia
|
|||||
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas
|
federasi
|
|||||
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
monarki
konstitutional
|
|||||
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
|
parlementer
|
|||||
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat
|
menteri
yang diangkat oleh parlemen
|
|||||
5.
|
Legislatif atau parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR
|
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan
senat
|
|||||
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
|
Mahkamah
agung australia dan pengadilan lainnya
|
|||||
7.
|
Konstitusi
|
Tertulis
|
Tertulis
|
|||||
8.
|
Pemilihan anggota
legislatif
|
5
tahun sekali
|
3
tahun sekali
|
|||||
9.
|
Masa jabatan
legislatif
|
DPR : 5 tahun
|
Senat : 6 tahun
|
|||||
10.
|
Pertanggung jawaban
|
Menteri
bertanggung jawab pada presiden
|
Menteri
bertanggung jawab pada parlemen
|
|||||
Persamaan dan perbedaan
system pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan
No.
|
Keterangan
|
Sistem Pemerintahan Indonesia
|
Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
|
1.
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas
|
Kesatuan dengan 9 provinsi
|
2.
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Pesidensial untuk masa jabatan 5
tahun
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis Nasional
|
5.
|
Legislatif atau parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD.
Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
|
Bikameral, terdiri dari Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
|
Constitutional Court dan spreme
court
|
7.
|
System kepartaian
|
Multi partai
|
Multi partai
|
8.
|
Pemilu
|
5
tahun sekali
|
5
tahun sekali
|
Ø Kelebihan
sistem pemerintahan Indonesia dibandingkan dengan sistem pemerintahan Afrika Selatan dan Australia
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
• Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
• Tidak ada status tumpang tindih antara
badan eksekutif dan legislatif
• Badan ekskutif lebih stabil
karena tidak bergantung pada parlemen
• Menteri tidak dapat dijatuhkan
parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
• Pemerintah dapat leluasa karena tidak
ada bayang-bayang krisis kabinet
• Legislatif dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri
• Masa jabatan eksekutif lebih pasti,
dengan jangka waktu tertentu
• Penyusun program kerja kabinet lebih mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
