Kamis, 27 November 2014

SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN


SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA

o   Australia terdiri dari 6 negara bagian yang menjadi negara federasi
o   Bentuk pemerintahan : monarki konstitutional
o   Sistem pemerintahan : parlementer
o   Bentuk negara : federasi
o   Terdapat 3 tingkat pemerintahan di Australia yaitu, federal, negara bagian/teritori, lokal
o   Sistem parlemen yang terdiri dari dewan perwakilan dan senat
o   Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh menteri yang diangkat oleh parlemen
o   Menteri bertanggungjawab penuh pada parlemen
o   Kepala negara Australia adalah kepala negara inggris
o   Australia merupakan negara persemakmuran inggris
o   Australia memiliki konstitusi tertutulis/UUD
o   UUD Australia berisi rumusan tanggungjawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi
o   Sistem pemerintahan Australia dibangun atas tradisi demokrasi liberal
o   Pemerintah Federal menerapkan hukum  yang dibuat oleh parlemen persemakmuran yang mencakup bidang perdagangan,karantina,mata uang, paten, perkawinan, imigrasi,pertahanan,telekomunikasi,dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain
§  Negara bagian Australia(New south wales, victoria, queensland, south australia, western australia,dan tasmania) dan teritori(northern territory dan australian capital territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan ,sekolah umum,jalan dan lalu  lintas, RS umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis
o   Pemerintah lokal berbentuk kota, dewankota, atau shire yang bertanggungjawab untuk perencanaan kota,pesetujuan bangunan,jalan lokal,parkir,perpustakaan,toilet umum, air dan selokan,pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum.
o   Pajak lokal dipungut dari pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka, pajak  ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
o   Memiliki parlemen yang bikameral terdiri dari senat yang berisi 76 senator, dan sebuah dewan perwakilan yang memiliki 150 anggota
o   Setiap negara bagian diwakili 12 senator yang masa jabatannya 6 tahun yang saling tertindih
o   Pemilihan anggota parlemen diadakan 3 tahun sekali dan hanya setengah dari kursi senat yang diperebutkan
o   Pemerintah dibentuk dewan perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam dewan adalah perdana menteri
o   Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll.
ü  Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
Ø    .  Sumber Hukum :
1. Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Ø  Peran Hakim :
1.   Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3. Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Ø  Penggolongannya :
1.      Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.  Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN 
o   Afrika selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid
o   Bentuk negara Afrika selatan adalah kesatuan
o   Bentuk pemerintahan negara Afrika selatan adalah republik
o   Sistem pemerintahan negara Afrika selatan adalah presidensial
o   Parlemen  di Afrika terdiri dari 2 bagian yaitu, majelis nasional dan dewan nasional provinsi
o   Setiap provinsi di Afrika Selatan memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang diketuai  oleh Perdana Menteri
o   Presiden merupakan pemimpin partai mayoritas di parlemen
o   Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
o   Sistem pemilu secara perwakilan proporsional
o   Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
o   Pemilu terakhir pada April 2004, dimana partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
o   Partai ANC bersama partai kebebasan Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
o   Partai oposisi utama termasuk : Aliansi demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%), dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
o   Jumlah lembaga legislatif di Afrika selatan adalah 400
§  Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
o   Sistem kepartaiannya multipartai
o   Perdana menteri sebagai kepala eksekutif di masing-masing provinsi
o   Para menteri bertanggung jawab kepada presiden
o   Jumlah provinsi di Afrika selatan ada 9
o   Jumlah anggota dewan nasional adalah 310

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA, AUSTRALIA DAN AFRIKA

Persamaan dan Perbedaan sistem  pemerintahan Australia dengan Indonesia
No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Australia
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
federasi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
monarki konstitutional
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
parlementer
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya
7.
Konstitusi
Tertulis
Tertulis
8.
Pemilihan anggota legislatif
5 tahun sekali
3 tahun sekali
9.
Masa jabatan legislatif
DPR : 5 tahun
Senat : 6 tahun
10.
Pertanggung jawaban
Menteri bertanggung jawab pada presiden
Menteri bertanggung jawab pada parlemen










Persamaan dan perbedaan system pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan
No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
Kesatuan dengan 9 provinsi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis Nasional
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Constitutional Court dan spreme court
7.
System kepartaian
Multi partai
Multi partai
8.
Pemilu
5 tahun sekali
5 tahun sekali

Ø  Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dibandingkan dengan sistem  pemerintahan Afrika Selatan dan Australia
         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
         Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif
         Badan ekskutif lebih stabil karena  tidak bergantung pada parlemen
         Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
         Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
         Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
         Masa jabatan eksekutif lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
     Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates